PD PAL Jaya Realisasikan 2.000 Tangki Septik Bersubsidi Tahun Ini
Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) Jaya akan merealisasikan 2.000 tangki septik bersubsidi tahun ini. Program Subsidi Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga DKI Jakarta ini merupakan bagian dari Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020
Revitalisasi tangki septik merupakan kegiatan untuk menyediakan tangki septik rumah tangga berkualitas, berfungsi dengan baik, dan memenuhi baku mutu yang dilakukan dalam bentuk pembangunan atau pemasangan
Corporate Secretary/Humas PD PAL Jaya, Mala S. Ramadhona mengatakan, target pembangunan tangki septik sampai bulan Juli berjumlah 800 titik. Kemudian, menyusul 1.200 titik sampai bulan Desember 2021.
Pemkot Jakpus dan PD PAL Berkolaborasi Kelola Air Limbah"Target kami di Februari ini harus masuk 800 titik ke Dinas SDA untuk kemudian diverifikasi oleh mereka, kalau sudah oke baru akan kami lelang dan selanjutnya baru dibangun," ujarnya, Senin (1/3).
Dhona menjelaskan, realisasi revitalisasi tangki septik tahun 2020 sebanyak 434 unit dari target 1.000 unit. Untuk pembangunan tangki septik yang belum terealisasi tahun lalu dialihkan melengkapi target sebanyak 2.000 di tahun 2021.
"Anggaran revitalisasi tangki septik rumah tangga tahun 2021 sebesar Rp 21 miliar. Satu titik Rp 7 juta untuk konstruksi, kemudian untuk tangki septik biopal Rp 3,5 juta per titik," terangnya.
Menurutnya, penerima subsidi dikenakan biaya penyediaan dan pemasangan prasarana Air Limbah Domestik sebesar Rp 200.000 untuk masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTFMOTM).
"Bagi mereka yang tidak termasuk DTFMOTM dikenakan biaya Rp 350.000," ungkapnya.
Ia menambahkan, PD PAL Jaya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta didukung perangkat kecamatan dan kelurahan dalam melakukan inventarisasi lokasi revitalisasi, termasuk sosialisasi kepada warga penerima subsidi.
"Kami menerima masukan dan data dari setiap wilayah berkoordinasi dengan puskesmas, kecamatan, kelurahan, serta pengurus RT/RW. Setelah itu, kami lakukan based line survey kesesuaian dengan syarat atau kriteria berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020
tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga," tandasnya.Untuk diketahui, penerima subsidi pembangunan tangki septik diprioritaskan pada lokasi yang membutuhkan penanganan segera sebagai upaya pemenuhan hak atas sanitasi layak untuk masyarakat dengan kriteria sebagai berikut;
a. Belum memiliki tangki septik atau perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
b. Rumah yang memiliki tangki septik tapi tidak kedap atau bocor
c. Rumah di kawasan kumuh ringan dan kumuh sedang
d. Rumah yang wilayahnya terkena rob
e. Rumah di daerah dengan muka air tanah tinggi
f. Rumah di wilayah dengan tingkat pencemaran bakteri Coli yang tinggi
g. Rumah di daerah rentan penyakit diare